Iklan

Driver Ojol Kena Potongan 3%, Begini Kata Komisioner BP Tapera

Minggu, 02 Juni 2024, Juni 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T05:44:53Z


Nemukabar.com  - Pekerja informal yang tidak menerima upah atau gaji lansung dari perusahaan juga akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera, pekerja informal yang dimkasud seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga freelance.


Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumhana Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho.


"Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) Kemarim.


Namun, tak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru bilang hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri 3% dari total penghasilan.


Bagi yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib jadi peserta Tapera. Namun, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bila ada pihak yang sukarela untuk menjadi peserta Tapera.


Yang jelas dengan menjadi peserta Tapera, maka seorang pekerja harus mengiur 3% dari total gajinya sebagai pekerja. Iuran akan dijadikan tabungan perumahan dan bisa diambil setelah pensiun berikut dengan penumpukan imbal hasilnya.


Komentar

Tampilkan

  • Driver Ojol Kena Potongan 3%, Begini Kata Komisioner BP Tapera
  • 0

Terkini