Nemukabar.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat Jakarta (KMP NTB Jakarta) meminta Kejaksaan Agung RI membongkar keterlibatan Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, dan Ferra Amelia (Ipar Bupati Bima), dalam sejumlah dugaan skandal korupsi di lingkup Pemda Bima NTB, saat aksi di Kejagung RI, pada Jumat 31/5/2024.
Menurut Ketua KMP NTB Jakarta, Johan Jauhari, Bupati Bima kerap kali berurusan dengan institusi penegak hukum, baik kasus yang mandek di Polda NTB maupun di Kejaksaan tinggi (Kejati NTB). Bahka beberapa oknum Kepala Dinas dan PPK yang sudah dijebloskan ke penjara atas berbagai skandal kejahatan korupsi dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Kemudian, sampai saat ini Bupati Bima beserta keluarga dan kroninya selalu saja lolos dari jeratan hukum.
“Sekebal apapun IDP mengakali hukum di daerah suatu saat akan membongkar sendiri kedoknya jika kasus-kasus tersebut ditarik kepusat. Kami menaruh harapan besar institusi Kejagung RI dan Mabes Polri, untuk mengakuisisi semua kasus dugaan korupsi yang selama ini mandek di daerah yang berkaitan dengan Bupati Bima beserta keluarga dan antek-anteknya, selama ini menikmati hasil proyek haram,” ucap Johan selaku ketua KMP NTB Jakarta.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus tersebut menyeret Bupati Bima diantarnya, penyertaan modal pemerintah pada BUMD Kabupaten Bima tahun anggaran 2020 sampai 2021 sebesar Rp 21 miliar yang bersumber dari APBD, kemudian dugaan korupsi penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) cetak sawah baru di tahun 2016.
“Kuat dugaan kami Bupati Bima Indah damayanti putri (Bupati Bima) menerima sejumlah fee proyek berdasarkan bukti persidangan dari tiga terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Selain itu, penanganan kasus fiberglass yang diduga ada keterlibatan Ferra Amalia yang tidak lain adalah (ipar Bupati Bima). Dalam kasus ini Ferra memiliki PT dan CV yang berbeda untuk mengerjakan proyek-proyek dari Pemda Bima,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, koordinator aksi, Andi Ahmad menyampaikan, setiap kali masyarakat mengadukan kasus ini pada institusi penegakan hukum mereka selalu saja lolos dan berkeliaran sambil mengatur proyek. Masalah ini mengonfirmasi dugaan selama ini bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang melindunginya.
Bayangkan, hampir 10 tahun kepemimpina Indah Damayanti Putri tidak ada kemajuan yang siginifikan untuk peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Bima, justru kemiskinan semakin mengkhawatirkan, walaupun setiap tahun Anggran Pendapatan Daerah (APBD) ada penambahan, justru dimanfaatkan sebagai bancakan bersama.
“Kami meminta Kejagung RI untuk mengakuisisi dugaan kasus korupsi anggaran penyertaan modal BUMD 21 miliar yang saat ini mandek ditangani Kejati NTB. Kejagung RI periksa Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, yang diduga menerima suap 250 juta Proyek Saprodi (PTPH) di tahun 2016. Dan meminta Kejagung RI memanggil dan menangkap Ferra Amelia (Ipar Bupati Bima) atas dugaan korupsi Sampan Fiberglas,” tutur Andi saat orasi.