Nemukabar.com - Anggota DPR RI dari PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tiga anggota DPR dari ketiga fraksi tersebut menyampaikan usulan itu dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Ini adalah sidang paripurna DPR pertama setelah Pemilu 2024.
Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Mereka menyuarakan pengguliran hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga politikus Partai Gerindra.
Aus meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Luluk mendukung hak angket untuk memberikan kepastian seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan daulat rakyat. Adapun Aria meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket.
Wacana hak angket diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai politik pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.