NemuKabar.com - Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.