Nemukabar.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan KPK atas dugaan menerima suarp atau gratifikasi senilai Rp 100 miliar lebih.
Pihak yang melaporkan adalah Indonesia Police Watch (IPW), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang biasa memantau kinerja kepolisian.
IPW menuding eks Gubernur Jawa Tengah itu menerima suap berupa cashback dari perusahaan asuransi via Bank Jateng.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024), dikutip dari wartakota.
Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak. Sebanyak 5 persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.
Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.